Rapat Koordinasi Atase Imigrasi di Perwakilan RI yang berlangsung pada 27-31 Mei 2024 di Los Angeles, California, Amerika Serikat menciptakan beberapa resolusi penting. Salah satunya menjawab kondisi terbatasnya jumlah Atase/Staf Teknis Imigrasi dibandingkan dengan Perwakilan RI yang ada.
Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan, saat ini terdapat total 196 Perwakilan RI di seluruh dunia. Dari jumlah hal yang demikian, cuma 22 Perwakilan RI yang mempunyai Atase Imigrasi.
Secara mendetail, Atase/Staf Teknis Imigrasi tersebar pada sembilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), 11 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), serta dua Konsulat. Jumlah hal yang demikian cuma sekitar 11 persen dari jumlah seluruh Perwakilan RI.
Keterbatasan jumlah Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri mensupport ditetapkannya kawasan koordinasi bagi para pejabat hal yang demikian. Demikian itu dikerjakan untuk memutuskan kelancaran progres tugas dan fungsi keimigrasian pada seluruh perwakilan RI di dunia.
“Saat ini, setiap Pejabat Imigrasi yang bertugas pada Perwakilan RI menjadi acuan bagi perwakilan RI sekitar yang tak mempunyai slot server thailand super gacor Pejabat Imigrasi,” tutur Silmy dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Keadaan hal yang demikian menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI yang berada di perwakilan negara, yang belum mempunyai Pejabat Imigrasi. Merespons hal hal yang demikian, Silmy bersama Atase/Staf Teknis Imigrasi yang hadir dalam rapat koordinasi hal yang demikian sepakat dengan penetapan kawasan koordinasi.
Dasar Pengerjaan Tugas
Sebagai contoh yakni Staf teknis imigrasi di KJRI LA, yang selain mempunyai kawasan kerja meliputi Arizona, Colorado, Hawaii, Utah, Nevada Selatan, California Selatan, hingga tempat-tempat Kepulauan Pasifik di bawah teritori Amerika Serikat, staf teknis pada KJRI LA juga bertugas mengoordinasikan progres fungsi keimigrasian di seluruh benua Amerika,
“Selain terdiri dari satu Kedutaan Besar di Washington DC, lima Konsulat Jenderal di Chicago (Illinois), Houston (Texas), Los Angeles (California), New York (New York), dan San Fransisco (California); serta satu konsulat kehormatan di Honolulu (Hawaii),” jelas ia.
Penetapan kawasan koordinasi itu, kata Silmy, akan menjadi dasar progres tugas dan fungsi Atase/Staf Teknis/Kepala Bidang Imigrasi di luar kawasan akreditasi perwakilan tempat ditugaskan. Tetapi itu, hal hal yang demikian juga bisa memutuskan standar progres tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“, hal ini belum pernah ditetapkan secara formal, sehingga perlu adanya penetapan kawasan koordinasi masing-masing pejabat imigrasi,” katanya.
“Dengan penetapan kawasan koordinasi ini, diinginkan progres tugas dan fungsi keimigrasian di seluruh perwakilan RI di luar negeri bisa berjalan lebih maksimal dan terstandar,” Silmy menandaskan.