Warganet media sosial X (sebelumnya Twitter) baru-baru ini dihebohkan dengan berita salah satu warganet yang mengeluh seputar importasi peti jenazah dari luar negeri. Melalui cuitan di salah satu akun menceritakan bahwa sahabatnya dipungut bea masuk sebesar 30 persen.

 

Pihaknya mengklaim bahwa sahabatnya dipungut bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti jenazah karena dianggap barang mewah oleh Bea Cukai saat hendak mengirimkan jenazah sang ayah yang meninggal di Penang, Malaysia ke Indonesia.

 

Melalui cuitan tersebut warganet lain di media sosial X mulai murka dan mempertanyakan slot mahjong kebenarannya. Tak lama sesudah viral pihak Bea Cukai lantas memberikan klarifikasi dan meluruskan berita tersebut.

 

Mengutip dari berita rilis dalam website legal Bea Cukai Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ganjar menyatakan bahwa pertanyaan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar.

 

Pasalnya sesudah dijalankan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

 

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ucapnya.

 

Encep juga membeberkan bahwa undang-undang tersebut menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 seputar Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

 

Disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah ialah peti atau kemasan dengan tidak melihat tipe atau komposisi yang diaplikasikan untuk menaruh jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia diberi pembebasan bea masuk.

 

“Serta diberi pengiriman rush handling atau pelayanan lantas kepada importisasi peti jenazah dan jenazah,” katanya.

 

Rush Handling

Sebagai berita rush handling ialah pelayanan kepabean yang diberi atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan lantas untuk dikeluarkan dari kawasan pabean dan salah satunya ialah jenazah.

 

Encep juga menuturkan seandainya terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah pihak importir wajib menetapkan kembali detil tagihan tersebut kepada pihak kargo atau agen yang menangani berkaitan pengiriman jenazah.

 

“Seandainya terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada pantasnya importir menetapkan lagi detil tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ganjar.

error: Content is protected !!