Simpul kompleks kasus penghilangan nyawa orang lain Vina Cirebon yang terjadi tahun 2016 belum menemukan spot terang. Setelah Pegi Setiawan alias Perong diatur sebagai tersangka, publik bahkan meragukannya sebagai dalang kasus Vina.

Pasalnya, kesaksian Aep dan Dede dalam sidang penghilangan nyawa orang lain Vina Cirebon 8 tahun lalu tidak menyebut nama Pegi terlibat. Beda kesaksian versi 2016 lalu dan 2024 menyita perhatian Hotman Paris Hutapea.

Sebagai kuasa hukum keluarga almarhumah Vina Cirebon, Hotman Paris mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede berikut pra-rekonstruksi penghilangan nyawa orang lain Vina yang digelar di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).

“Hotman 911, kuasa hukum keluarga almarhumah Vina kasus Cirebon. Pegi situs slot depo 5k yang disebut sebagai DPO yang tertangkap, diwujudkan tersangka dengan disokong oleh kesaksikan dari Aep dan Dede, yang katanya tadi malam dilakukan pra-rekonstruksi,” katanya.

Mohon Perhatian Penyidik
Pernyataan sikap ini diberi tahu Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Kamis (30/5/2024). Ia bahkan memberi tahu pesan terbuka kepada tim penyidik Polda Jabar.

“Mohon perhatian dari penyidik Polda Jabar. Seandainya kini Pegi diatur tersangka atas kesaksian dari Aep dan Dede, tetapi ingat di putusan delapan tahun lalu, putusan Pengadilan,” ujar Hotman Paris.

Aep dan Dede
“Aep dan Dede ini di dalam putusan pengadilan, menyebutkan nama-nama yang dia lihat di TKP tetapi tidak termasuk Pegi,” presenter program Hotroom itu menambahkan.

Dalam pandangan Hotman Paris, patut diduga kesaksian Aep dan Dede dalam sidang sewindu silam dengan 2024 bertolak belakang. Ini patut jadi perhatian dalam membongkar kasus Vina Cirebon.

Kesaksiannya Bertolak Belakang

“Jadi pada waktu persidangan 8 tahun lalu, Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama orang yang ada di TKP, tetapi tidak termasuk Pegi,” tutur Hotman Paris masih dalam video yang sama.

“Sehingga, jikalau kini tahun 2024, jikalau benar dua saksi ini mengatakan, Pegi ada di TKP atau wajahnya dia kenali, berarti dua kesaksiannya bertolak belakang,” sang advokat menyimpulkan.

error: Content is protected !!