Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam kelima yang semestinya dijalankan oleh umat Muslim yang cakap secara jasmaniah dan finansial. Dalam pelaksanaannya, terdapat berjenis-jenis istilah yang sering kali membingungkan bagi jamaah yang baru pertama kali menjalankan ibadah ini.

Ibadah haji merupakan ibadah yang memiliki serangkaian ritual yang semestinya dipahami oleh tiap-tiap jamaah. Memahami istilah-istilah hal yang demikian benar-benar penting untuk menetapkan rangkaian ibadah berjalan dengan benar cocok bimbingan syariat. Istilah hal yang demikian mulai dari ihram, tawaf, sampai mabit.

Berikut ulas mengenai istilah-istilah dalam ibadah haji yang telah dirangkum dari berjenis-jenis sumber, Pekan (19/5/2024).

1. Ihram

Kata ihram berasal dari kata al-haraam yang berarti apa-apa yang dilarang. Kata ihram merupakan spaceman pragmatic bentuk mashdar dari fi’il madhi dan mudhari’-nya: ahrama–yuhrimu-ihraman yang berarti: terlarang atau tercegah.

Sementara secara istilah, ihram merupakan berniat menjelang atau menunaikan haji atau umrah dan menjelang wilayah yang di dalamnya berlaku keharaman tertentu diantaranya dilarang berkata dan menjalankan hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, berkata kumal, dan lain-sebagainya. Tidak sah seseorang yang ber-ihram selain disertai niat. Sebab, Ihram juga berarti berniat untuk memulai menjalankan ibadah haji atau umrah.

2. Miqat
Secara harfiah berarti batas atau garis antara boleh dan tak, atau instruksi mulai dan berhenti, merupakan kapan mulai melafadzkan niat untuk berihram. Miiqaat dibagi menjadi dua bagian merupakan; Miqat Zamaani dan Miiqaat Makaani.

Miqat Zamani merupakan beberapa bulan yang telah ditetapkan di mana tak boleh berihram untuk haji selain dalam bulan-bulan hal yang demikian. Bulan-bulan haji itu merupakan: Syawal, Dzulqaidah dan Dzulhijjah.

Miqat Makaani merupakan tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk berihram (haji atau umrah). Nama-nama Miqat Makaani merupakan : Madinah: Memabukkan ‘Ali (Huzdalifah), Suria: Al Juhfa, Najed: Qarn al Manaazil, Iraq: Dzatu ‘Irq dan Yaman: Yalamlam

3. Sa’i
Sa’i berasal dari kata sa’aa, yas’aa (berjalan, bergegas) atau As-Sa’yu bisa diartikan sebagai masya artinya berjalan. Juga diartikan sebagai qasahada yang artinya menuju ke suatu arah; atau ‘amila yang berarti menjalankan sesuatu.

Sa’i berdasarkan istilah merupakan mencapai jarak yang terbentang antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali pulang pergi setelah menjalankan ibadah thawaf, dalam rangka manasik haji atau umrah. Merupakan berjalan agak pesat sebanyak 7 kali pulang pergi dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan berakhir di Marwah. Jarak antara bukit Shafa dan Marwah sekitar 400 meter atau total jarak sa’i sekitar 2,8 kilometer.

4. Shafa
Bukit Shafaa merupakan bagian dari Syi’ar-syi’ar Allah, sebagai tempat awal memulai sa’i. Shafa merupakan tempat tinggi di dekat pintu Masjidil haram (bab al-Shafa) yang merupakan hidung/ujung (anf), atau bagian dari jabal Abi Qubais.

5. Marwah

Bukit yang termasuk dalam mas’a (tempat sa’i). Marwah berarti batu besar yang keras atau batu karang. Berdasarkan Imam Nawawi, Marwah, merupakan ujung dari gunung Qu’aiqu’aan. Posisinya rendah sekali. Yaqut al-Hamawi, pengarang Mu’jam al-Buldan, menyebutnya sebagai akamah lathifah (bukit kecil).

error: Content is protected !!